Sponsor

Jumat, 20 Desember 2013

UU KBM Fisip (AD/ART)


ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SERANG RAYA

PEMBUKAAN
Mahasiswa memiliki potensi yang merupakan rahmat dari Allah SWT yang harus diarahkan dan dikembangkan dengan baik dalam mempersiapkan dirinya agar mampu meneruskan cita-cita perjuangan bangsa menuju masyarakat merdeka yang diridhoi oleh Allah SWT
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik universitas serang raya merupakan bagian internal bangsa yang memiliki tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas diri, mengembangkan ilmu pendidikan dan nonpendidikan, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional
Oleh sebab itu, dalam rangka menyampaikan aspirasi dan mewujudkan cita-cita luhur, mahasiswa FISIP UNSERA menghimpun diri dalam sebuah organisasi dengan berdasarkan anggaran dasar sebagai berikut:
BAB 1
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
1.      Keluarga besar mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya atau disingkat KBM FISIP UNSERA
2.      Yang dimaksud KBM FISIP UNSERA pada ayat 1 diatas adalah terdiri dari DPM FISIP, BEM FISIP, HIMANURA dan HIMAKOM  
Pasal 2
Waktu
KBM FISIP UNSERA di tetapkan di unsera, untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat
KBM FISIP UNSERA bertempat di Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya

BAB II
LANDASAN, KEDAULATAN, ASAS
Pasal 4
LANDASAN
KBM FISIP UNSERA berlandaskan pancasila dan tridharma perguruan tinggi
Pasal 5
KEDAULATAN
Kedaulatan KBM FISIP UNSERA ada di tangan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya dan di amanatkan sepenuhnya pada DPM  FISIP UNSERA
Pasal 6
ASAS
KBM FISIP UNSERA berdasarkan asas kekeluargaan
BAB III
SIFAT, STATUS DAN FUNGSI
Pasal 7
Sifat
KBM FISIP UNSERA bersifat intra kampus di tingkat fakultas
Pasal 8
Status
KBM FISIP UNSERA adalah kesatuan organisasi kemahasiswaan di Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya yang sah, berdaulat, dan merupakan kelengkapan non structural Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya
Pasal 9
Fungsi
KBM FISIP UNSERA sebagai perwujudan kedaulatan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi, potensi dan keprofesian mahasiswa FISIP UNSERA

BAB IV
TUJUAN
Pasal 10
KBM FISIP UNSERA bertujuan untuk meningkatkan kualitas insan yang ilmiah, edukatif, inovatif dan religius serta bertanggungjawab atas pembangunan FISIP UNSERA khususnya, daerah dan nasional pada umumnya yang diridhoi tuhan Yang Maha Esa
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota KBM FISIP UNSERA adalah seluruh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya yang masih aktif mengikuti kegiatan akademik
BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 12
Kelengkapan KBM FISIP UNSERA terdiri atas:
1.      DPM FISIP UNSERA adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa keluarga besar mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya
2.      BEM FISIP UNSERA adalah badan eksekutif mahasiswa keluarga besar mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya
3.      HIMAPRODI FISIP UNSERA adalah himpunan mahasiswa prodi keluarga besar mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya
Pasal 13
Lambang dan atribut
Lambang dan atribut akan diatur dengan ketentuan yang akan disahkan oleh DPM
BAB VII
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga



ANGGARAN RUMAH TANGGA 
KELUARGA BESAR MAHASISWA 
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
 UNIVERSITAS SERANG RAYA


BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1.      Yang dimaksud dengan anggota adalah mahasiswa yang terdaftar secara resmi dan aktif sebagai mahasiswa FISIP Universitas serang raya
2.      Yang termaksud aktif dengan mengikuti kegiatan akademik adalah aktif mengikuti perkuliahan dan keorganisasian yang ada dilingkungan universitas serang raya
Pasal 2
Hak dan kewajiban
1.      Anggota berkewajiban untuk menaati setiap peraturan organisasi, menjaga nama baik almamater, organisasi dan berpartisipasi dalam aktivitas kemahasiswaan dilingkungan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik  Universitas Serang Raya  
2.      Anggota berhak untuk membela, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan secara lisan ataupun tulisan kepada pengurus dan pengikut program dan aktivitas kemahasiswaan serta mempunyai hak memilih dan dipilih
3.      Penggunaan hak memilih dan dipilih diatur berdasarkan peraturan sendiri dalam peraturan pemilihan umum
Pasal 3
Sanksi
Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban dan diberikan sanksi dengan peraturan tersendiri yang ditetapkan kemudian oleh DPM
Pasal 4
Kedudukan
DPM FISIP universitas serang raya sebagai lembaga legislativ organisasi kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik unsera merupakan penyelenggara demokrasi



Pasal 5
Tugas dan wewenang DPM Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Tugas dan wewenang DPM Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik adalah:
1.      Menetapkan dan mengamandemen anggaran dasar/anggaran dasar rumah tangga KBM Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya
2.      Menetapkan garis-garis besar haluan organisasi (GBHO) KBM FISIP
3.      Menetapkan mekanisme kerja organisasi (MKO) KBM FISIP unsera
4.      Controlling, bugeting, legislasi
5.      Mengawasi BEM Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unsera dalam melaksanakan ketetapan DPM Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
6.      Mendemisionerkan kepengurusan BEM, HIMAPRODI
7.      Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu
8.      Menampung, menyerap dan merumuskan segala aspirasi mahasiswa FISIP dan menyalurkan kepada pihak-pihak yang terkait
Pasal 6
Hak dan kewajiban DPM Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
DPM Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik mempunyai hak dan kewajiban:
1.      Meminta pertanggungjawaban pimpinan BEM FISIP, HIMAPRODI Administrasi Negara Dan Komunikasi
2.      Mebuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi
3.      Menetapkan tata tertib DPM FISIP
4.      Mengubah AD/ART
5.      Mensosialisasikan kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan DPM FISIP kepada setiap Ormawa di FISIP itu sendiri
Pasal 7
Keanggotaan
DPM FISIP unsera
1.      Anggota DPM FISIP unsera terdiri atas anggota DPM, HIMAPRODI Administrasi Negara dan sebagai fraksi untuk selanjutnya dibentuk menjadi komisi ditambah utusan tingkat yang ada dilingkungan FISIP yang diresmikan keanggotaannya dan telah diambil sumpah/janji
2.      Pengambilan sumpah/janji jabatan anggota DPM FISIP dilakukan dalam musyawarah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik DPM FISIP dipandu oleh Pimpinan DPM periode selanjutnya
3.      Pemberhentian anggota DPM FISIP dilakukan karena:
a.       Atas permintaan sendiri
b.      Sudah tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa FISIP Unsera
c.       Meninggal dunia
d.      Dicabut keanggotaannya oleh DPM FISIP UNSERA
4.      Pergantian anggota DPM FISIP akibat ayat (3) pasal ini diatur dalam ketentuan tersendiri
5.      Masa keanggotaan pada saat anggota DPM FISIP yang baru mengucapkan sumpah/janji


Pasal 8
Struktur organisasi
DPM FISIP Unsera
Alat kelengkapan DPM FISIP:
1.      Pimpinan DPM FISIP terdiri atas:
a.       Ketua DPM FISIP
b.      Wakil-wakil Ketua DPM FISIP
2.      Fraksi-fraksi
3.      Komisi-komisi
4.      Panitia khusus yang terbentuk sesuai kebutuhan
Pasal 9
Pimpinan
DPM FISIP Unsera
1.      Pimpinan DPM adalah alat kelengkapan DPM sebagai satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif
2.      Ketua DPM dipilih atas Dasar Musyawarah bersama KBM FISIP pada forum tertinggi yaitu MUSMA
3.      Jika musyawah tidak mendapati mufakat maka diberi waktu untuk loby
4.      Jika dimaksud pasal 9 ayat (2) dan (3) tidak mendapati mufakat, maka diadakan voting dari peserta sidang
5.      Masa jabatan pmpinan DPM sama dengan masa keanggotaan DPM sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 5 anggaran rumah tangga ini
6.      Pimpinan DPM terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya 3 orang wakil ketua
7.      Pimpinan DPM mempunyai tugas:
a.       Memimpin sidang DPM sesuai ketentuan peraturan tata terbit serta menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam sidang
b.      Melaksanakan keputusan sidang DPM sepanjang menjadi kewajiban
c.       Mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komis-komisi
d.      Mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi apabila dipandang perlu
e.       Menerima dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh komisi-komisi  
8.      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud dalam ayat 4 pasal ini, pimpinan DPM dapat menunjukan sekretaris dan kelengkapan organisasi KBM unsera
9.      Apabila ketua DPM berhalangan maka kewajibannya dilaksanakan oleh wakil DPM yang lain


Pasal 10
Fraksi-fraksi
Fraksi adalah pengelompokan anggota DPM FISIP Unsera berdasarkan tingkat dan jurusan yang diambil dari perwakilan masing-masing kelas


Pasal 11
Persidangan
1.      Macam-macam persidangan DPM FISIP terdiri atas sidang Umum dan sidang umum istimewa
2.      Sidang umum dan sidang umum mahasiswa mempunyai kedudukan hukum yang sama
3.      Tata tertib persidangan diputuskan dalam persidangan DPM FISIP
4.      Persidangan yang lainnya diatur dalam tata tertib
Pasal 12
Sidang Umum
1.      Musyawarah Fakultas merupakan forum tertinggi dalam DPM-FISIP
2.      Musyawarah Fakultas satu tahun kepengurusan KBM FISIP
3.      Musyawarah Fakultas dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal ½ + Fraksi DPM-FISIP
Pasal 13
Sidanng Umum Istimewa
1.      Kedudukan Sidang Umum Istimewa sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2)
2.      Hal-hal yang berlaku pada sidang umum/MUSMA berlaku pula pada sidang umum istimewa
3.      Sidang Umum Istimewa dapat dilakukan apabila:
a.       BEM FISIP terbukti melanggar AD/ART  dan atau GBPK KBM FISIP dan atau ketetapan DPM lainya
b.      Diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 + 1 Fraksi DPM-FISIP




BAB II
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA 
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SERANG RAYA
Pasal 14
1.      DPM-FISIP sebagai Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya
2.      DPM-FISIP sebagai lembaga legislative berkedudukan tinggi  dalam ORMAWA Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik



Pasal 15
Hak dan Kewajiban DPM-FISIP
1.      DPM-FISIP Unsera mempunyai hak:
a.       Hak angket, hak interplasi, dan hak budget (anggaran)
b.      Meminta penjelasan kepada BEM, HIMAPRODI, dalam upaya penyerapan aspirasi
c.       Penggunaan hak-hak DPM-FISIP diatur oleh ketentuan tersendiri
2.      DPM-FISIP mempunyai kewajiban :
a.       Menjunjung tinggi AD/ART KBM FISIP
b.      Menjalankan tugas
c.       Mensosialisasikan kewajiban DPM-FISIP kepada setiap tingkat atau kelas di Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Pasal 16
Persidangan dan Rapat
1.      Satu periode kepengurusan DPM-FISIP merupakan satu tahun sidang
2.      Tahun sidang kegiataan berisi rapat-rapat yang terdiri dari :
a.       Sidang pleno
b.       Rapat pimpinan
c.       Sidang komisi
d.      Rapat dengar
e.       Rapat evaluasi triwulan
3.      Sidang pleno
a.       Sidang pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM-FISIP
b.      Sidang pleno dapat dilaksanakan atas usulan ketua DPM-FISIP atau anggota DPM-FISIP
c.       Putusan sidang pleno berkaitan dengan program kerjam BEM, HIMAPRODI, FISIP Unsera
4.      Rapat pimpinan
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh anggota DPM dan para ketua komisi untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan dan kebijakan DPM-FISIP
5.      Rapat komisi
a.       Sidang komisi  adalah sidang yang dilaksanakan oleh komisi untuk membahas agenda komisi
b.      Sidang komisi dipimpin oleh ketua komisi
6.      Rapat dengar
Rapat dengar adalah rapat yang dilakukan untuk membahas suatu program atau kebijakan dengan BEM Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
7.      Rapat evaluasi trwiulan
Rapat evaluasi triwulan adalah rapat yang dilaksankan untuk mengevaluasi kinerja BEM dan HIMAPRODI Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
BAB III
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA 
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
Pasal 17
Kedudukan
BEM FISIP berkedudukan sebagai lembaga eksekutif mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya

Pasal 18
Tugas dan Wewenang BEM FISIP
Tugas dan wewenang BEM FISIP yaitu :
1.      Melakukan dan menunjukan tinggi segala ketetapan  DPM FISIP Unsera
2.      Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBPK KBM FISIP
3.      BEM FISIP mewakili mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya
4.      BEM FISIP dapat menjalin koordinasi dengan DPM FISIP



Pasal 19
Susunan Kepengurusan BEM FISIP
1.      BEM FISIP terdiri dari atas ketua BEM dan wakil ketua BEM serta susunan kepengurusan lainya
2.      Ketua BEM dipilih melalui PUM/MUSFAK
3.      Pengurus BEM FISIP bertanggung jawab kepada ketua BEM FISIP
4.      Untuk melaksanakan tugasnya, pengurus BEM FISIP dapat mengangkat staf atau pengurus dari anggota KBM FISIP
5.      Masa jabatan BEM FISIP adalah satu tahun kepengurusan
Pasal 20
Ketua BEM Fakultas Fisip tidak diperkenankan merangkap jabatan strategis organisasi intern
Pasal 21
BEM FISIP bertanggung Jawab kepada mahasiswa Fisip/DPM FISIP dan disampaikan oleh ketua BEM di dalam sidang umum DPM FISIP


Pasal 22
Mekanisme kerja BEM Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unsera tertuang  dalam mekanisme keorganisasian BEM Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unsera

BAB IV
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
Pasal 23
HIMAPRODI FISIP berkedudukan sebagai lembaga eksekutif mahasiswa ditingkat jurusan dilingkungan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya.

Pasal 24
Tugas dan Wewenang HIMAPRODI  FISIP
Tugas dan wewenang HIMAPRODI  FISIP yaitu :
1.      Melaksanakan dan menjunjung tinggi segala ketetapan DPM FISIP Unsera
2.      Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBPK KBM FISIP
3.      HIMAPRODI FISIP mewakili mahasiswa jurusan yang ada dilingkungan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya
4.      HIMAPRODI FISIP dapat menjalani koordinasi dengan Eksekutif/BEM Fisip
Pasal 25
Susunan Kepengurusan HIMAPRODI  FISIP
1.      HIMAPRODI FISIP terdiri atas ketua HIMAPRODI dan wakil ketua HIMAPRODI serta susunan kepengurusan lainya
2.      Ketua dan wakil ketua HIMAPRODI FISIP dipilih oleh mahasiswa masing-masing jurusan
3.      Pengurus HIMAPRODI FISIP bertanggung jawab kepada ketua HIMAPRODI FISIP
4.      Untuk melaksanakan tugasnya, pengurus HIMAPRODI FISIP dapat mengangkat staf atau pengurus dari anggota KBM FISIP
5.      Masa jabatan HIMAPRODI FISIP adalah satu tahun kepengurusan
Pasal 26
Ketua dan wakil ketua HIMAPRODI Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik tidak diperkenankan merangkap jabatan strategis organisasi baik intern maupun ekstern kampus

Pasal 27
HIMAPRODI FISIP bertanggung jawab kepada mahasiswa masing-masing jurusan kemudian dilaporkan kepada kaprodi masing-masing
Pasal 28
Mekanisme kerja HIMAPRODI Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unsera tertuang dalam mekanisme keorganisasian HIMAPRODI   Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unsera
BAB V
OTONOMI ORGANISASI KEMAHASISWAAN KBM FISIP
Pasal 29
1.      Segala urusan rumah tangga kelengkapan organisasi DPM, BEM, HIMAPRODI Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik diatur oleh lembaga masing-masing
2.      Kelengkapan organisasi sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini adalah berupa lembaga kesatuan dilingkungan KBM FISIP  Unsera


BAB VI
MEKANISME HUBUNGAN
Pasal 30
1.      BEM dan HIMAPRODI FISIP memiliki jalur koordinasi dengan  DPM FISIP
2.      Dalam melaksanakaan kegiatan terpusat yang dilaksankan oleh BEM dan HIMAPRODI FISIP dibawah naungan koordinasi DPM FISIP dan wajib mendukung kegiatan tersebbut
3.      Segala ketentuan yang mengatur lembaga-lembaga tersebut  tidak bertentangan dengan AD/ART KBM Fakultas
BAB VII
DANA KEGIATAN
Pasal 31
1.      Dana kegiatan kemahasiswaan fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unsera diperoleh dari :
a.       Dana kemahasiswaan
b.      Usaha organisasi
c.       Donator
d.      Sponsorship
e.       Usaha lain yang tidak mengikat/ usaha lain yang halal
2.      Penanggung dana kemahasiswaan harus dapat dipertanggung jawabkan oleh penanggung jawab kegiatan kepada DPM FISIP
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 32
1.      ART ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar KBM FISIP
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan BEM bersama DPM FISIP
3.      ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




KPUM FISIP
( Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik )

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Pemilihan umum mahasiswa adalah pemilihan langsung sebagai pelaksana kedaulatan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unsera
2.      Pemilihan umum KBM FISIP UNSERA dilaksanakan secara demokrasi, transparan, jujur dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia
3.      Pemilihan umum KBM FISIP UNSERA dilaksanakan setiap tahun dilingkungan FISIP UNSERA
4.      Pemilihan langsung dilaksankan untuk memilih ketua dan wakil ketua DPM FISIP dan ketua dan wakil ketua BEM FISIP serta ketua dan wakil ketua HIMAPRODI FISIP Unsera
5.      Pemberian suara dalam pemilihan umum oleh setiap mahasiswa FISIP UNSERA
BAB II
Penyelenggaraan pemilihan umum
Pasal 2
1.      Penanggungjawab pemilihan umum KBM FISIP UNSERA adalah pimpinan DPM FISIP UNSERA
2.      Penyelenggara pemilihan umum KBM FISIP UNSERA dilakukan oleh komisi pemilihan umum yang bebas dan mandiri yang terdiri dari masing-masing jurusan
3.      Pembentukan KPUM FISIP diresmikan oleh DPM FISIP UNSERA
Pasal 3
1.      KPIM FISIP bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya pada DPM FISIP UNSERA
2.      Setelah melaporkan kegiatannya pada DPM FISIP UNSERA, KPUM dinyatakan bubar.
Pasal 4
1.      Keanggtaan KPUM FISP terdiri minimal 1 orang wakil dari masing-masing jurusan yang ada di FISIP UNSERA
2.      KPUM FISIP terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang wakil, 1 orang bendahara, 1 orang sekretaris serta anggota yang ditentukan berdasarkan padaaa point ke 1
3.      Keanggotaan pada ayat 2 ini dipilih secara demokratis dalam rapat pleno KPUM FISIP
4.      Tata kerja KPUM FISIP di tentukan oleh KPUM FISIP

Pasal 5
Untuk melaksanakan pemilihan umum KPUM FISIP mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut;
1.      Merencanakan dan mempersiap pemilihan umum selambat-lambatnya 3 bulan sebelum pelaksanaan
2.      Menerima, menyeleksi dan menetapkan calon-calon ketua dan wakil ketua DPM, BEM dan HIMAPRODI FISIP UNSERA
3.      Membentuk panitia pelakisanaan pemilihan umum (PPUM) FISIP dan mengkoordinasikan kegiatan pemilihan umum dilingungan FISIP UNSERA
4.      Menetapjka  keseluruhan hasil penghitungan suara
5.      Mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta dan hasil pemilihan umum
6.      Mengatur tahapan pemilihan umum
7.      Berkoordinasi dengan KPU UNSERA
Pasal 6
1.      Panitia pelaksana pemilihan umum (PPUM) FISIP yang di bentuk oleh KPUM FISIP berfungsi sebagai panitia pelaksana dalam penyelenggaraan pemungutan suara
2.      Keanggotaan   PPUM FISIP UNSERA berasal dari anggota KBM FISIP UNSERA
BAB III
Pengawasan dan Pemantau Pemilu
Pasal 7
1.      Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum KBM FISIP UNSERA dibentuk panitia pengawas pemilu (PANWASLU)
2.      Kepanitiaan sebagaimana pada ayat 1 pasal ini dari unsure DPM FISIP UNSERA dan lembaga independen yang di tunjuk
3.      Susunan dan kriteria pengawasan sebagaimana dimaksud ayat 2 ditetapkan nerdasarkan ketetapan KPUM dan DPM FISIP UNSERA
Pasal 8
Hubungan dan tatakerja panwaslu dan KPUM FISIP diatur lebih lanjut oleh DPM FISIP
Pasal 9
Tugas dan wewenang panwaslu
1.      Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihna umum
2.      Melaporkan penyimpanganyang terjadi saat pemilihan umum kepala KPUM FISIP untuk ditindak lanjuti

Pasal 10
1.      Lembaga-lembaga pemiliha umum maupun mahasiswa dapat melaksanakan pemantauan penyelengraan pemilihan umum mahasiswa
2.      Penyelewengan atau kecurangan dalam pemilihan umum, pemantau melaporkan kepada panwaslu
BAB IV
Hak memilih
Pasal 11
1.      Setiap anggota KBM FISIP UNSERA mempunyai hak memilih dan selanjutnya sebsgaia pemilih
2.      Setiap pemilih mempunyai satu hak suara untuk memilih ketua dan wakil DPM, BEM, HIMAPRODI FISIP UNSERA
BAB V
Hak dipilih dan pencalonan
Pasal 12
1.      Anggota KBM FISIP UNSERA dapat memilih calon ketua dan wakil ketua DPM, BEM dan HIMAPRODI FISIP UNSERA setelah memenuhi syarat
2.      Calon-calon ketua dan wakil DPM, BEM dan HIMAPRODI FISIP UNSERA mempunyai hak yang sama
Pasal 13
Ketentuan Umum Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FISIP UNSERA
1.      Mahasiswa FISIP UNSERA
2.      Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
3.      Minimal mahasiswa tingkat II/maksimal IV
4.      Hafal dan memahami tri dharma perguruan tinggi
5.      Tidak atau sedang terlibat kasuss pidana
6.      Tidak sedsang menjabat jabatan strategis (Ketua, wakil, sekretaris dan bendahara) di organisasi intra kampus yang di buktikan dengan surat pernyataan
7.      Mempunyai pengalamanorganisasi minimal satu organisasi
8.      Telah mengikuti latihan dasar kepemimpinan mahasiswa tibgkat 1, dan TOT dibuktikan dengan sertifikat
9.      Pernah mengikuti ospek ( dibuktikan sertifikat ospek)
10.  Mempresentasikan Visi dan Misi
11.  Ketentuan IPK minimal 2,75
12.  Setiap calon BEM harus dapat rekomendasi dari himaprodi masing-masing untuk kemudian disahkan


Pasal 14
Ketentuan umum calon ketua dan DPM FISIP UNSERA
1.      Mahasiswa FISIP UNSERA
2.      Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
3.      Minimal mahasiswa tingkat II/ Maksimal IV
4.      Hafal dan memahami tri dharma perguruan tinggi
5.      Tidak atau sedang terlibat kasuss pidana
6.      Tidak sedsang menjabat jabatan strategis (Ketua, wakil, sekretaris dan bendahara) di organisasi intra kampus yang di buktikan dengan surat pernyataan
7.      Mempunyai pengalamanorganisasi minimal satu organisasi
8.      Telah mengikuti latihan dasar kepemimpinan mahasiswa tibgkat 1, dan TOT dibuktikan dengan sertifikat
9.      Pernah mengikuti ospek
10.  Mempresentasikan Visi dan Misi
11.  Ketentuan IPK minimal 2,75
12.  Setiap calon ketua DPM harus dapat rekomendasi dari himaprodi masing-masing untuk kemudian disahkan
Pasal 15
Ketentuan umum calon ketua dan wakil ketua HIMAPRODI FISIP UNSERA
1.      Mahasiswa FISIP UNSERA
2.      Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
3.      Minimal mahasiswa tingkat I, maksimal tingkat III
4.      Hafal dan memahami tri dharma perguruan tinggi
5.      Tidak atau sedang terlibat kasuss pidana
6.      Tidak sedsang menjabat jabatan strategis (Ketua, wakil, sekretaris dan bendahara) di organisasi intra kampus yang di buktikan dengan surat pernyataan
7.      Mempunyai pengalamanorganisasi minimal satu organisasi
8.      Telah mengikuti latihan dasar kepemimpinan mahasiswa tibgkat 1, dan TOT dibuktikan dengan sertifikat
9.      Pernah mengikuti ospek
10.  Mempresentasikan Visi dan Misi
11.  Ketentuan IPK minimal 2,75
BAB VI
Kampanye pemilihan umum
Pasal 16
1.      Dalam penyelenggaraan pemilihan umum dapat diadakan kampanye pemilihan umum
2.      Dalam kampanye pemilihan umum sebagaimana yang dimaksud poada ayat mahasiswa mempunyai kesempatan untuk menghadirinya
3.      Pelaksanaan kegiata kampanye pemilihan umum dilakukan sejak selesainya pengesahan calon ketua dan wakil ketua DPM, BEM dan HIMAPRODI FISIP UNSERA sampai dengan satu hari sebelum pemungutan suara
4.      Tata cara jadwal pemilihan umum diatur oleh KPUM FISIP UNSERA
5.      Hal-hal yang belum tercantum dalam pasal ini diatur kemudian oleh KPUM FISIP UNSERA
BABVII
Pemungutan dan perhitungan suara
Pasal 17
Pemungutan suara untuk pemilihan ketua dan wakil ketua DPM, BEM dan HIMAPRODI FISIP UNSERA dilaksanakan di tempat pemungutan suara pada tanggal yang di tetapkan oleh KPUM FISIP UNSERA
Pasal 18
Tempat pemungutan suara ditentukan ditempat yang strategis dan tdapat dijangkau dengan mudah serta meminjam dapat memberikan suaranya secara bebas dan dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam
Pasal 19
1.      Untuk keperluan pemungutan suara ketua dan wakil ketua DPM, BEM dan HIMAPRODI FISIP UNSERA dibuat surat suara oleh KPUM FISIP UNSERA
2.      Jumlah surat suara untuk pemilihan umum ketua dan wakil DPM, BEM dan HIMAPRODI FISIP UNSERA adalah sama dengan jumlah pemilih
Pasal 20
Pemberian dan pemungutan suara dilakukan dengan cara-cara yang akan ditentukan oleh panitia pemilihan umum mahasiswa (PUM)
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai sah atau tidaknya suara pada sueat suara ditetapkan oleh KPUM FISIP
Pasal 22
1.      Setelah pemungutan suara berakhir segera diadakan perhitungan suara di tempat pemungutan suara oleh panitia pelaksanaan pemilihan umum
2.      Para saksi utusan calon masing-masing dan berbagai pihak berhak hadir untuk menyaksikan dan mengikuti jalannya perhitungan suara
3.      Saksi utusan calon masing-masing dapat mengajukan gugatan terhadap jalannya perhitungan suara apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
Pasal 23
Setelah selesai perhitungan suara di TPS panitia pelaksanaan pemilihan umum membuat berita acara yang di tanda tangani oleh ket7ua atau yang mewakili utusan calon ketua DPM, BEM dan HIMAPRODI FISIP UNSERA yang hadir
Pasal 24
1.      Berdasarkan beruta acara yang di sampaikan oleh panitia pelaksanaan pemilihan umum tingkat fakultas menetapkan hasil pemungutan suara pemilihan umumlangsung di lingkungan fakultas
2.      Penetapan keseluruhan hasil perhitungan suara yang dimaksud pada ayat 1 dituangkan pada berita acara yang di tandatangani oleh sekurang-kurangnya ½+1 anggota KPU
3.      Format berita acara yang dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh KPU
BAB VIII
Penetapan hasil pemilu
Pasal 25
Penetapan hasil perhitungan suara ditetapkan oleh KPUM FISIP UNSERA
BAB IX
Pendanaan
Pasal 26
1.      Dana pelaksanaan pemilihan umum dialokasikan dari dana kemahasiswaan dan sumbangan yang hal serta tidak mengikat
2.      Alokasi dana distribusi dana pemilihan umum diatur oleh KPUM FISIP
BAB X
Penutup
1.      Segala hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur dengan peraturan KPUM FISIP sesuai dengan kebutuhan
2.      Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan      :
Pada tanggal   :
Waktu             :
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosian dan Ilmu Politik
Universitas Serang Raya

Ketua                                                                          Sekretaris

 




0 komentar:

Posting Komentar