KELUARGA
BESAR MAHASISWA
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
SERANG RAYA
PEMBUKAAN
Mahasiswa memiliki
potensi yang merupakan rahmat dari Allah SWT yang harus diarahkan dan
dikembangkan dengan baik dalam mempersiapkan dirinya agar mampu meneruskan
cita-cita perjuangan bangsa menuju masyarakat merdeka yang diridhoi oleh Allah
SWT
Mahasiswa Fakultas Ilmu
Sosial Dan Ilmu Politik universitas serang raya merupakan bagian internal
bangsa yang memiliki tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas diri,
mengembangkan ilmu pendidikan dan nonpendidikan, memperkokoh persatuan dan
kesatuan serta ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional
Oleh sebab itu, dalam
rangka menyampaikan aspirasi dan mewujudkan cita-cita luhur, mahasiswa FISIP
UNSERA menghimpun diri dalam sebuah organisasi dengan berdasarkan anggaran
dasar sebagai berikut:
BAB
1
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal
1
Nama
1.
Keluarga besar mahasiswa Fakultas Ilmu
Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya atau disingkat KBM FISIP UNSERA
2.
Yang dimaksud KBM FISIP UNSERA pada ayat
1 diatas adalah terdiri dari DPM FISIP, BEM FISIP, HIMANURA dan HIMAKOM
Pasal
2
Waktu
KBM FISIP UNSERA di
tetapkan di unsera, untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal
3
Tempat
KBM FISIP UNSERA
bertempat di Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya
BAB
II
LANDASAN,
KEDAULATAN, ASAS
Pasal
4
LANDASAN
KBM FISIP UNSERA
berlandaskan pancasila dan tridharma perguruan tinggi
Pasal
5
KEDAULATAN
Kedaulatan KBM FISIP UNSERA
ada di tangan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas
Serang Raya dan di amanatkan sepenuhnya pada DPM FISIP UNSERA
Pasal
6
ASAS
KBM FISIP UNSERA berdasarkan
asas kekeluargaan
BAB
III
SIFAT,
STATUS DAN FUNGSI
Pasal
7
Sifat
KBM FISIP UNSERA
bersifat intra kampus di tingkat fakultas
Pasal
8
Status
KBM FISIP UNSERA adalah
kesatuan organisasi kemahasiswaan di Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Serang Raya yang sah, berdaulat, dan merupakan kelengkapan non
structural Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya
Pasal
9
Fungsi
KBM FISIP UNSERA
sebagai perwujudan kedaulatan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan
aspirasi, potensi dan keprofesian mahasiswa FISIP UNSERA
BAB
IV
TUJUAN
Pasal
10
KBM FISIP UNSERA
bertujuan untuk meningkatkan kualitas insan yang ilmiah, edukatif, inovatif dan
religius serta bertanggungjawab atas pembangunan FISIP UNSERA khususnya, daerah
dan nasional pada umumnya yang diridhoi tuhan Yang Maha Esa
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
11
Anggota KBM FISIP
UNSERA adalah seluruh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Serang Raya yang masih aktif mengikuti kegiatan akademik
BAB
VI
KELENGKAPAN
ORGANISASI
Pasal
12
Kelengkapan KBM FISIP
UNSERA terdiri atas:
1.
DPM FISIP UNSERA adalah Dewan Perwakilan
Mahasiswa keluarga besar mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Serang Raya
2.
BEM FISIP UNSERA adalah badan eksekutif
mahasiswa keluarga besar mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Serang Raya
3.
HIMAPRODI FISIP UNSERA adalah himpunan
mahasiswa prodi keluarga besar mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Serang Raya
Pasal
13
Lambang
dan atribut
Lambang dan atribut
akan diatur dengan ketentuan yang akan disahkan oleh DPM
BAB
VII
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum
diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SERANG RAYA
BAB
1
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota
1.
Yang dimaksud dengan anggota adalah
mahasiswa yang terdaftar secara resmi dan aktif sebagai mahasiswa FISIP
Universitas serang raya
2.
Yang termaksud aktif dengan mengikuti
kegiatan akademik adalah aktif mengikuti perkuliahan dan keorganisasian yang
ada dilingkungan universitas serang raya
Pasal
2
Hak
dan kewajiban
1.
Anggota berkewajiban untuk menaati
setiap peraturan organisasi, menjaga nama baik almamater, organisasi dan
berpartisipasi dalam aktivitas kemahasiswaan dilingkungan Fakultas Ilmu Sosial
Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya
2.
Anggota berhak untuk membela,
mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan secara lisan ataupun
tulisan kepada pengurus dan pengikut program dan aktivitas kemahasiswaan serta
mempunyai hak memilih dan dipilih
3.
Penggunaan hak memilih dan dipilih
diatur berdasarkan peraturan sendiri dalam peraturan pemilihan umum
Pasal
3
Sanksi
Anggota yang tidak
melaksanakan kewajiban dan diberikan sanksi dengan peraturan tersendiri yang
ditetapkan kemudian oleh DPM
Pasal
4
Kedudukan
DPM FISIP universitas
serang raya sebagai lembaga legislativ organisasi kemahasiswaan Fakultas Ilmu
Sosial Dan Ilmu Politik unsera merupakan penyelenggara demokrasi
Pasal
5
Tugas
dan wewenang DPM Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Tugas dan wewenang DPM Fakultas
Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik adalah:
1.
Menetapkan dan mengamandemen anggaran
dasar/anggaran dasar rumah tangga KBM Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Serang Raya
2.
Menetapkan garis-garis besar haluan
organisasi (GBHO) KBM FISIP
3.
Menetapkan mekanisme kerja organisasi
(MKO) KBM FISIP unsera
4.
Controlling, bugeting, legislasi
5.
Mengawasi BEM Fakultas Ilmu Sosial Dan
Ilmu Politik Unsera dalam melaksanakan ketetapan DPM Fakultas Ilmu Sosial Dan
Ilmu Politik
6.
Mendemisionerkan kepengurusan BEM, HIMAPRODI
7.
Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu
8.
Menampung, menyerap dan merumuskan
segala aspirasi mahasiswa FISIP dan menyalurkan kepada pihak-pihak yang terkait
Pasal
6
Hak
dan kewajiban DPM Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
DPM Fakultas Ilmu Sosial
Dan Ilmu Politik mempunyai hak dan kewajiban:
1.
Meminta pertanggungjawaban pimpinan BEM
FISIP, HIMAPRODI Administrasi Negara Dan Komunikasi
2.
Mebuat ketetapan dan peraturan yang
diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi
3.
Menetapkan tata tertib DPM FISIP
4.
Mengubah AD/ART
5.
Mensosialisasikan kebijakan-kebijakan
dan keputusan-keputusan DPM FISIP kepada setiap Ormawa di FISIP itu sendiri
Pasal
7
Keanggotaan
DPM FISIP unsera
1.
Anggota DPM FISIP unsera terdiri atas
anggota DPM, HIMAPRODI Administrasi Negara dan sebagai fraksi untuk selanjutnya
dibentuk menjadi komisi ditambah utusan tingkat yang ada dilingkungan FISIP
yang diresmikan keanggotaannya dan telah diambil sumpah/janji
2.
Pengambilan sumpah/janji jabatan anggota
DPM FISIP dilakukan dalam musyawarah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu
Politik DPM FISIP dipandu oleh Pimpinan DPM periode selanjutnya
3.
Pemberhentian anggota DPM FISIP
dilakukan karena:
a. Atas
permintaan sendiri
b. Sudah
tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa FISIP Unsera
c. Meninggal
dunia
d. Dicabut
keanggotaannya oleh DPM FISIP UNSERA
4.
Pergantian anggota DPM FISIP akibat ayat
(3) pasal ini diatur dalam ketentuan tersendiri
5.
Masa keanggotaan pada saat anggota DPM
FISIP yang baru mengucapkan sumpah/janji
Pasal
8
Struktur
organisasi
DPM
FISIP Unsera
Alat
kelengkapan DPM FISIP:
1.
Pimpinan DPM FISIP terdiri atas:
a. Ketua
DPM FISIP
b. Wakil-wakil
Ketua DPM FISIP
2.
Fraksi-fraksi
3.
Komisi-komisi
4.
Panitia khusus yang terbentuk sesuai
kebutuhan
Pasal
9
Pimpinan
DPM
FISIP Unsera
1.
Pimpinan DPM adalah alat kelengkapan DPM
sebagai satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif
2.
Ketua DPM dipilih atas Dasar Musyawarah
bersama KBM FISIP pada forum tertinggi yaitu MUSMA
3.
Jika musyawah tidak mendapati mufakat
maka diberi waktu untuk loby
4.
Jika dimaksud pasal 9 ayat (2) dan (3)
tidak mendapati mufakat, maka diadakan voting dari peserta sidang
5.
Masa jabatan pmpinan DPM sama dengan
masa keanggotaan DPM sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 5 anggaran rumah tangga
ini
6.
Pimpinan DPM terdiri atas seorang ketua
dan sebanyak-banyaknya 3 orang wakil ketua
7.
Pimpinan DPM mempunyai tugas:
a. Memimpin
sidang DPM sesuai ketentuan peraturan tata terbit serta menyimpulkan persoalan
yang dibicarakan dalam sidang
b. Melaksanakan
keputusan sidang DPM sepanjang menjadi kewajiban
c. Mengadakan
koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komis-komisi
d. Mengadakan
konsultasi dengan pimpinan fraksi apabila dipandang perlu
e. Menerima
dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh komisi-komisi
8.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
maksud dalam ayat 4 pasal ini, pimpinan DPM dapat menunjukan sekretaris dan
kelengkapan organisasi KBM unsera
9.
Apabila ketua DPM berhalangan maka
kewajibannya dilaksanakan oleh wakil DPM yang lain
Pasal
10
Fraksi-fraksi
Fraksi adalah
pengelompokan anggota DPM FISIP Unsera berdasarkan tingkat dan jurusan yang
diambil dari perwakilan masing-masing kelas
Pasal
11
Persidangan
1.
Macam-macam persidangan DPM FISIP
terdiri atas sidang Umum dan sidang umum istimewa
2.
Sidang umum dan sidang umum mahasiswa
mempunyai kedudukan hukum yang sama
3.
Tata tertib persidangan diputuskan dalam
persidangan DPM FISIP
4.
Persidangan yang lainnya diatur dalam
tata tertib
Pasal
12
Sidang
Umum
1.
Musyawarah Fakultas merupakan forum
tertinggi dalam DPM-FISIP
2.
Musyawarah Fakultas satu tahun
kepengurusan KBM FISIP
3.
Musyawarah Fakultas dianggap sah apabila
dihadiri oleh minimal ½ + Fraksi DPM-FISIP
Pasal
13
Sidanng
Umum Istimewa
1.
Kedudukan Sidang Umum Istimewa
sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2)
2.
Hal-hal yang berlaku pada sidang
umum/MUSMA berlaku pula pada sidang umum istimewa
3.
Sidang Umum Istimewa dapat dilakukan
apabila:
a. BEM
FISIP terbukti melanggar AD/ART dan atau
GBPK KBM FISIP dan atau ketetapan DPM lainya
b. Diusulkan
sekurang-kurangnya 1/2 + 1 Fraksi DPM-FISIP
BAB
II
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
SERANG RAYA
Pasal
14
1.
DPM-FISIP sebagai Dewan Perwakilan
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya
2.
DPM-FISIP sebagai lembaga legislative
berkedudukan tinggi dalam ORMAWA
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Pasal
15
Hak
dan Kewajiban DPM-FISIP
1.
DPM-FISIP Unsera mempunyai hak:
a. Hak
angket, hak interplasi, dan hak budget (anggaran)
b. Meminta
penjelasan kepada BEM, HIMAPRODI, dalam upaya penyerapan aspirasi
c. Penggunaan
hak-hak DPM-FISIP diatur oleh ketentuan tersendiri
2.
DPM-FISIP mempunyai kewajiban :
a. Menjunjung
tinggi AD/ART KBM FISIP
b. Menjalankan
tugas
c. Mensosialisasikan
kewajiban DPM-FISIP kepada setiap tingkat atau kelas di Fakultas Ilmu Sosial
Dan Ilmu Politik
Pasal
16
Persidangan
dan Rapat
1.
Satu periode kepengurusan DPM-FISIP
merupakan satu tahun sidang
2.
Tahun sidang kegiataan berisi
rapat-rapat yang terdiri dari :
a. Sidang
pleno
b. Rapat pimpinan
c. Sidang
komisi
d. Rapat
dengar
e. Rapat
evaluasi triwulan
3.
Sidang pleno
a. Sidang
pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM-FISIP
b. Sidang
pleno dapat dilaksanakan atas usulan ketua DPM-FISIP atau anggota DPM-FISIP
c. Putusan
sidang pleno berkaitan dengan program kerjam BEM, HIMAPRODI, FISIP Unsera
4.
Rapat pimpinan
Rapat
pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh anggota DPM dan para ketua komisi
untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan dan kebijakan DPM-FISIP
5.
Rapat komisi
a. Sidang
komisi adalah sidang yang dilaksanakan
oleh komisi untuk membahas agenda komisi
b. Sidang
komisi dipimpin oleh ketua komisi
6.
Rapat dengar
Rapat
dengar adalah rapat yang dilakukan untuk membahas suatu program atau kebijakan
dengan BEM Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
7.
Rapat evaluasi trwiulan
Rapat
evaluasi triwulan adalah rapat yang dilaksankan untuk mengevaluasi kinerja BEM
dan HIMAPRODI Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
BAB III
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
Pasal
17
Kedudukan
BEM FISIP berkedudukan
sebagai lembaga eksekutif mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Serang Raya
Pasal
18
Tugas
dan Wewenang BEM FISIP
Tugas dan wewenang BEM
FISIP yaitu :
1.
Melakukan dan menunjukan tinggi segala
ketetapan DPM FISIP Unsera
2.
Membuat keputusan-keputusan yang dianggap
perlu dalam melaksanakan GBPK KBM FISIP
3.
BEM FISIP mewakili mahasiswa Fakultas
Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya
4.
BEM FISIP dapat menjalin koordinasi
dengan DPM FISIP
Pasal
19
Susunan
Kepengurusan BEM FISIP
1.
BEM FISIP terdiri dari atas ketua BEM
dan wakil ketua BEM serta susunan kepengurusan lainya
2.
Ketua BEM dipilih melalui PUM/MUSFAK
3.
Pengurus BEM FISIP bertanggung jawab
kepada ketua BEM FISIP
4.
Untuk melaksanakan tugasnya, pengurus
BEM FISIP dapat mengangkat staf atau pengurus dari anggota KBM FISIP
5.
Masa jabatan BEM FISIP adalah satu tahun
kepengurusan
Pasal
20
Ketua BEM Fakultas
Fisip tidak diperkenankan merangkap jabatan strategis organisasi intern
Pasal
21
BEM FISIP bertanggung
Jawab kepada mahasiswa Fisip/DPM FISIP dan disampaikan oleh ketua BEM di dalam
sidang umum DPM FISIP
Pasal
22
Mekanisme kerja BEM
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unsera tertuang dalam mekanisme keorganisasian BEM Fakultas
Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unsera
BAB
IV
HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
Pasal
23
HIMAPRODI FISIP
berkedudukan sebagai lembaga eksekutif mahasiswa ditingkat jurusan dilingkungan
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya.
Pasal
24
Tugas
dan Wewenang HIMAPRODI FISIP
Tugas dan wewenang HIMAPRODI FISIP yaitu :
1.
Melaksanakan dan menjunjung tinggi
segala ketetapan DPM FISIP Unsera
2.
Membuat keputusan-keputusan yang
dianggap perlu dalam melaksanakan GBPK KBM FISIP
3.
HIMAPRODI FISIP mewakili mahasiswa
jurusan yang ada dilingkungan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas
Serang Raya
4.
HIMAPRODI FISIP dapat menjalani
koordinasi dengan Eksekutif/BEM Fisip
Pasal
25
Susunan
Kepengurusan HIMAPRODI FISIP
1.
HIMAPRODI FISIP terdiri atas ketua
HIMAPRODI dan wakil ketua HIMAPRODI serta susunan kepengurusan lainya
2.
Ketua dan wakil ketua HIMAPRODI FISIP
dipilih oleh mahasiswa masing-masing jurusan
3.
Pengurus HIMAPRODI FISIP bertanggung
jawab kepada ketua HIMAPRODI FISIP
4.
Untuk melaksanakan tugasnya, pengurus
HIMAPRODI FISIP dapat mengangkat staf atau pengurus dari anggota KBM FISIP
5.
Masa jabatan HIMAPRODI FISIP adalah satu
tahun kepengurusan
Pasal
26
Ketua dan wakil ketua
HIMAPRODI Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik tidak diperkenankan merangkap
jabatan strategis organisasi baik intern maupun ekstern kampus
Pasal
27
HIMAPRODI FISIP bertanggung
jawab kepada mahasiswa masing-masing jurusan kemudian dilaporkan kepada kaprodi
masing-masing
Pasal
28
Mekanisme kerja
HIMAPRODI Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unsera tertuang dalam mekanisme
keorganisasian HIMAPRODI Fakultas Ilmu
Sosial Dan Ilmu Politik Unsera
BAB
V
OTONOMI
ORGANISASI KEMAHASISWAAN KBM FISIP
Pasal
29
1.
Segala urusan rumah tangga kelengkapan
organisasi DPM, BEM, HIMAPRODI Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik diatur
oleh lembaga masing-masing
2.
Kelengkapan organisasi sebagaimana
dimaksud ayat 1 pasal ini adalah berupa lembaga kesatuan dilingkungan KBM
FISIP Unsera
BAB
VI
MEKANISME
HUBUNGAN
Pasal
30
1.
BEM dan HIMAPRODI FISIP memiliki jalur
koordinasi dengan DPM FISIP
2.
Dalam melaksanakaan kegiatan terpusat yang
dilaksankan oleh BEM dan HIMAPRODI FISIP dibawah naungan koordinasi DPM FISIP
dan wajib mendukung kegiatan tersebbut
3.
Segala ketentuan yang mengatur
lembaga-lembaga tersebut tidak
bertentangan dengan AD/ART KBM Fakultas
BAB
VII
DANA
KEGIATAN
Pasal
31
1.
Dana kegiatan kemahasiswaan fakultas
Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unsera diperoleh dari :
a. Dana
kemahasiswaan
b. Usaha
organisasi
c. Donator
d. Sponsorship
e. Usaha
lain yang tidak mengikat/ usaha lain yang halal
2.
Penanggung dana kemahasiswaan harus
dapat dipertanggung jawabkan oleh penanggung jawab kegiatan kepada DPM FISIP
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
32
1.
ART ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Anggaran Dasar KBM FISIP
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini
akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan BEM bersama DPM FISIP
3.
ART ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
KPUM
FISIP
(
Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik )
BAB
1
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1.
Pemilihan umum mahasiswa adalah
pemilihan langsung sebagai pelaksana kedaulatan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial
Dan Ilmu Politik Unsera
2.
Pemilihan umum KBM FISIP UNSERA
dilaksanakan secara demokrasi, transparan, jujur dan adil dengan mengadakan
pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia
3.
Pemilihan umum KBM FISIP UNSERA
dilaksanakan setiap tahun dilingkungan FISIP UNSERA
4.
Pemilihan langsung dilaksankan untuk
memilih ketua dan wakil ketua DPM FISIP dan ketua dan wakil ketua BEM FISIP
serta ketua dan wakil ketua HIMAPRODI FISIP Unsera
5.
Pemberian suara dalam pemilihan umum
oleh setiap mahasiswa FISIP UNSERA
BAB
II
Penyelenggaraan
pemilihan umum
Pasal
2
1.
Penanggungjawab pemilihan umum KBM FISIP
UNSERA adalah pimpinan DPM FISIP UNSERA
2.
Penyelenggara pemilihan umum KBM FISIP
UNSERA dilakukan oleh komisi pemilihan umum yang bebas dan mandiri yang terdiri
dari masing-masing jurusan
3.
Pembentukan KPUM FISIP diresmikan oleh
DPM FISIP UNSERA
Pasal
3
1.
KPIM FISIP bertanggung jawab dan
melaporkan kegiatannya pada DPM FISIP UNSERA
2.
Setelah melaporkan kegiatannya pada DPM
FISIP UNSERA, KPUM dinyatakan bubar.
Pasal
4
1.
Keanggtaan KPUM FISP terdiri minimal 1
orang wakil dari masing-masing jurusan yang ada di FISIP UNSERA
2.
KPUM FISIP terdiri dari 1 orang ketua, 1
orang wakil, 1 orang bendahara, 1 orang sekretaris serta anggota yang
ditentukan berdasarkan padaaa point ke 1
3.
Keanggotaan pada ayat 2 ini dipilih
secara demokratis dalam rapat pleno KPUM FISIP
4.
Tata kerja KPUM FISIP di tentukan oleh KPUM
FISIP
Pasal
5
Untuk melaksanakan
pemilihan umum KPUM FISIP mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut;
1.
Merencanakan dan mempersiap pemilihan
umum selambat-lambatnya 3 bulan sebelum pelaksanaan
2.
Menerima, menyeleksi dan menetapkan
calon-calon ketua dan wakil ketua DPM, BEM dan HIMAPRODI FISIP UNSERA
3.
Membentuk panitia pelakisanaan pemilihan
umum (PPUM) FISIP dan mengkoordinasikan kegiatan pemilihan umum dilingungan
FISIP UNSERA
4.
Menetapjka keseluruhan hasil penghitungan suara
5.
Mengumpulkan dan mensistematisasikan
bahan-bahan serta dan hasil pemilihan umum
6.
Mengatur tahapan pemilihan umum
7.
Berkoordinasi dengan KPU UNSERA
Pasal
6
1.
Panitia pelaksana pemilihan umum (PPUM)
FISIP yang di bentuk oleh KPUM FISIP berfungsi sebagai panitia pelaksana dalam
penyelenggaraan pemungutan suara
2.
Keanggotaan PPUM FISIP UNSERA berasal dari anggota KBM
FISIP UNSERA
BAB
III
Pengawasan
dan Pemantau Pemilu
Pasal
7
1.
Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum KBM FISIP UNSERA dibentuk panitia pengawas pemilu (PANWASLU)
2.
Kepanitiaan sebagaimana pada ayat 1
pasal ini dari unsure DPM FISIP UNSERA dan lembaga independen yang di tunjuk
3.
Susunan dan kriteria pengawasan
sebagaimana dimaksud ayat 2 ditetapkan nerdasarkan ketetapan KPUM dan DPM FISIP
UNSERA
Pasal
8
Hubungan dan tatakerja panwaslu dan KPUM FISIP
diatur lebih lanjut oleh DPM FISIP
Pasal
9
Tugas dan wewenang panwaslu
1.
Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan
pemilihna umum
2.
Melaporkan penyimpanganyang terjadi saat
pemilihan umum kepala KPUM FISIP untuk ditindak lanjuti
Pasal
10
1.
Lembaga-lembaga pemiliha umum maupun
mahasiswa dapat melaksanakan pemantauan penyelengraan pemilihan umum mahasiswa
2.
Penyelewengan atau kecurangan dalam
pemilihan umum, pemantau melaporkan kepada panwaslu
BAB
IV
Hak
memilih
Pasal
11
1.
Setiap anggota KBM FISIP UNSERA
mempunyai hak memilih dan selanjutnya sebsgaia pemilih
2.
Setiap pemilih mempunyai satu hak suara
untuk memilih ketua dan wakil DPM, BEM, HIMAPRODI FISIP UNSERA
BAB
V
Hak
dipilih dan pencalonan
Pasal
12
1.
Anggota KBM FISIP UNSERA dapat memilih
calon ketua dan wakil ketua DPM, BEM dan HIMAPRODI FISIP UNSERA setelah
memenuhi syarat
2.
Calon-calon ketua dan wakil DPM, BEM dan
HIMAPRODI FISIP UNSERA mempunyai hak yang sama
Pasal
13
Ketentuan Umum Calon
Ketua dan Wakil Ketua BEM FISIP UNSERA
1.
Mahasiswa FISIP UNSERA
2.
Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
3.
Minimal mahasiswa tingkat II/maksimal IV
4.
Hafal dan memahami tri dharma perguruan
tinggi
5.
Tidak atau sedang terlibat kasuss pidana
6.
Tidak sedsang menjabat jabatan strategis
(Ketua, wakil, sekretaris dan bendahara) di organisasi intra kampus yang di
buktikan dengan surat pernyataan
7.
Mempunyai pengalamanorganisasi minimal
satu organisasi
8.
Telah mengikuti latihan dasar
kepemimpinan mahasiswa tibgkat 1, dan TOT dibuktikan dengan sertifikat
9.
Pernah mengikuti ospek ( dibuktikan
sertifikat ospek)
10.
Mempresentasikan Visi dan Misi
11.
Ketentuan IPK minimal 2,75
12.
Setiap calon BEM harus dapat rekomendasi
dari himaprodi masing-masing untuk kemudian disahkan
Pasal
14
Ketentuan umum calon
ketua dan DPM FISIP UNSERA
1.
Mahasiswa FISIP UNSERA
2.
Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
3.
Minimal mahasiswa tingkat II/ Maksimal
IV
4.
Hafal dan memahami tri dharma perguruan
tinggi
5.
Tidak atau sedang terlibat kasuss pidana
6.
Tidak sedsang menjabat jabatan strategis
(Ketua, wakil, sekretaris dan bendahara) di organisasi intra kampus yang di
buktikan dengan surat pernyataan
7.
Mempunyai pengalamanorganisasi minimal
satu organisasi
8.
Telah mengikuti latihan dasar
kepemimpinan mahasiswa tibgkat 1, dan TOT dibuktikan dengan sertifikat
9.
Pernah mengikuti ospek
10.
Mempresentasikan Visi dan Misi
11.
Ketentuan IPK minimal 2,75
12.
Setiap calon ketua DPM harus dapat
rekomendasi dari himaprodi masing-masing untuk kemudian disahkan
Pasal
15
Ketentuan umum calon
ketua dan wakil ketua HIMAPRODI FISIP UNSERA
1.
Mahasiswa FISIP UNSERA
2.
Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
3.
Minimal mahasiswa tingkat I, maksimal
tingkat III
4.
Hafal dan memahami tri dharma perguruan
tinggi
5.
Tidak atau sedang terlibat kasuss pidana
6.
Tidak sedsang menjabat jabatan strategis
(Ketua, wakil, sekretaris dan bendahara) di organisasi intra kampus yang di
buktikan dengan surat pernyataan
7.
Mempunyai pengalamanorganisasi minimal
satu organisasi
8.
Telah mengikuti latihan dasar
kepemimpinan mahasiswa tibgkat 1, dan TOT dibuktikan dengan sertifikat
9.
Pernah mengikuti ospek
10.
Mempresentasikan Visi dan Misi
11.
Ketentuan IPK minimal 2,75
BAB
VI
Kampanye
pemilihan umum
Pasal
16
1.
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum
dapat diadakan kampanye pemilihan umum
2.
Dalam kampanye pemilihan umum
sebagaimana yang dimaksud poada ayat mahasiswa mempunyai kesempatan untuk
menghadirinya
3.
Pelaksanaan kegiata kampanye pemilihan
umum dilakukan sejak selesainya pengesahan calon ketua dan wakil ketua DPM, BEM
dan HIMAPRODI FISIP UNSERA sampai dengan satu hari sebelum pemungutan suara
4.
Tata cara jadwal pemilihan umum diatur
oleh KPUM FISIP UNSERA
5.
Hal-hal yang belum tercantum dalam pasal
ini diatur kemudian oleh KPUM FISIP UNSERA
BABVII
Pemungutan
dan perhitungan suara
Pasal
17
Pemungutan suara untuk
pemilihan ketua dan wakil ketua DPM, BEM dan HIMAPRODI FISIP UNSERA
dilaksanakan di tempat pemungutan suara pada tanggal yang di tetapkan oleh KPUM
FISIP UNSERA
Pasal
18
Tempat pemungutan suara
ditentukan ditempat yang strategis dan tdapat dijangkau dengan mudah serta
meminjam dapat memberikan suaranya secara bebas dan dilaksanakan dalam waktu
1x24 jam
Pasal
19
1.
Untuk keperluan pemungutan suara ketua
dan wakil ketua DPM, BEM dan HIMAPRODI FISIP UNSERA dibuat surat suara oleh
KPUM FISIP UNSERA
2.
Jumlah surat suara untuk pemilihan umum ketua
dan wakil DPM, BEM dan HIMAPRODI FISIP UNSERA adalah sama dengan jumlah pemilih
Pasal
20
Pemberian dan
pemungutan suara dilakukan dengan cara-cara yang akan ditentukan oleh panitia
pemilihan umum mahasiswa (PUM)
Pasal
21
Ketentuan lebih lanjut
mengenai sah atau tidaknya suara pada sueat suara ditetapkan oleh KPUM FISIP
Pasal
22
1.
Setelah pemungutan suara berakhir segera
diadakan perhitungan suara di tempat pemungutan suara oleh panitia pelaksanaan
pemilihan umum
2.
Para saksi utusan calon masing-masing
dan berbagai pihak berhak hadir untuk menyaksikan dan mengikuti jalannya
perhitungan suara
3.
Saksi utusan calon masing-masing dapat
mengajukan gugatan terhadap jalannya perhitungan suara apabila terjadi hal-hal
yang tidak sesuai dengan peraturan
Pasal
23
Setelah selesai
perhitungan suara di TPS panitia pelaksanaan pemilihan umum membuat berita
acara yang di tanda tangani oleh ket7ua atau yang mewakili utusan calon ketua
DPM, BEM dan HIMAPRODI FISIP UNSERA yang hadir
Pasal
24
1.
Berdasarkan beruta acara yang di
sampaikan oleh panitia pelaksanaan pemilihan umum tingkat fakultas menetapkan
hasil pemungutan suara pemilihan umumlangsung di lingkungan fakultas
2.
Penetapan keseluruhan hasil perhitungan
suara yang dimaksud pada ayat 1 dituangkan pada berita acara yang di
tandatangani oleh sekurang-kurangnya ½+1 anggota KPU
3.
Format berita acara yang dimaksud pada
ayat 2 ditetapkan oleh KPU
BAB
VIII
Penetapan
hasil pemilu
Pasal
25
Penetapan hasil
perhitungan suara ditetapkan oleh KPUM FISIP UNSERA
BAB
IX
Pendanaan
Pasal
26
1.
Dana pelaksanaan pemilihan umum
dialokasikan dari dana kemahasiswaan dan sumbangan yang hal serta tidak
mengikat
2.
Alokasi dana distribusi dana pemilihan
umum diatur oleh KPUM FISIP
BAB
X
Penutup
1.
Segala hal yang belum diatur dalam
ketetapan ini akan diatur dengan peraturan KPUM FISIP sesuai dengan kebutuhan
2.
Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan :
Pada tanggal :
Waktu :
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosian dan Ilmu Politik
Universitas
Serang Raya
Ketua
Sekretaris










0 komentar:
Posting Komentar